PPKn

Pertanyaan

Bagaimana bunyi pasal 37 ayat 1 UUD 1945 sebelum diamandemenkan

1 Jawaban

  • Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
    : "Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat"

Pertanyaan Lainnya