PPKn

Pertanyaan

Landasan konstitusional kerukunan antar umat beragama di indonesia adalah...

1 Jawaban

  • landasan konstitusional kerukunan antarumat beragama di Indonesia adalah:

    Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' ,dan

    pasal 29 ayat (2) yang berbunyi: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanua dan kepercayaannya itu'

Pertanyaan Lainnya