B. Arab

Pertanyaan

Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang merusak tempat ibadah dengan bertakbir karena tidak sealiran.jelaskan dengan disertai ayat/hadis yang menjadi referensinnya

1 Jawaban

  • Tentu saja itu dilarang, tidak boleh. Jika orang yang tidak seagama dengan kita saja tidak boleh dirusak tempat ibadahnya. Apalagi orang yang islam Namun hanya tidak sealiran. Apalagi Allah memerintahkan untuk menghormati masjid.

    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Dan siapakah yang lebih aniaya (dzalim) daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan
    dan di akhirat mendapat siksa yang berat.
    Al-Baqarah : 114
    #semogamembantu

Pertanyaan Lainnya