Jelaskan 3 hal sebagai dasar pemikiran pembentukan undang undang tentang ham
PPKn
Juanto150101
Pertanyaan
Jelaskan 3 hal sebagai dasar pemikiran pembentukan undang undang tentang ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban amanahsitinor
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang iniadalah sebagai berikut :a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struk-
Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia
Edisi III, 2010
tur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahanoleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidup-nya;c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkat-kan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan per-lindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebutmanusia akan kehilangan siat dan martabatnya, se-hingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagimanusia lainnya (
homo homini lupus
);d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa-pun dan dalam keadaan apapun;. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga didalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilin-dungi, dan ditegakkan, dan untukitu pemerintah, apara-tur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai ke- wajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasimanusia.Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada De-klarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa,Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang PenghapusanSegala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, KonvensiPerserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hak-hak Anak, danberbagai Instrumen internasional lain yang mengatur me-ngenai hak asasi manusia