Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN terbagi dua, yaitu... Pilih jawabanmu. 1. Badan usaha perseroan dan koperasi.
IPS
andrew2603
Pertanyaan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN terbagi dua, yaitu...
Pilih jawabanmu.
1. Badan usaha perseroan dan koperasi.
2. Badan usaha perseroan dan badan usaha perusahaan umum.
3. Badan usaha pemerintah dan masyarakat.
4. Badan usaha perusahaan umum dan masyarakat.
Pilih jawabanmu.
1. Badan usaha perseroan dan koperasi.
2. Badan usaha perseroan dan badan usaha perusahaan umum.
3. Badan usaha pemerintah dan masyarakat.
4. Badan usaha perusahaan umum dan masyarakat.
1 Jawaban
-
1. Jawaban zahrazayn
jawabannya yg nomer 2,soalnya BUMN itu ada 2 macam yaitu perum (perusahaan umum) dan persero (perusahaan perseroan)
semoga bermanfaat...