sebutkan isi ari pasal 17 UUD 1945 tentang keberadaan menteri!
PPKn
shakila52
Pertanyaan
sebutkan isi ari pasal 17 UUD 1945 tentang keberadaan menteri!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
Pasal 17
(1) presiden dibantu oleh mentri mentri negara
(2) mentri mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(3) setiap mentri membidangi uruasan tertentu dalam pemerintahan
(4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementriam negara diatur dalam uu