jelaskan sistem hukum dan peradilan nasional
PPKn
samsir2
Pertanyaan
jelaskan sistem hukum dan peradilan nasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban UusAQiiko
Pengertian sistem hukum peradilan nasionalPada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:Ø Adanya perintah/laranganØ Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.Hukum mengandung beberapa unsur berikut:Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakatØ Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.Ø Peraturan itu bersifat memaksaØ Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyataSistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
-
2. Jawaban nurulfauziahsaid
Sistem hukum pada intinya adalah sebuah mekanisme yang dijalankan oleh negara dalam mengimplementasikan hukum di masyarakat. Umumnya sistem hukum dibagi menjadi 2 yakni CIVIL LAW dan COMMON LAW. Perbedaan utama dari kedua sistem di atas adalah sumber hukum utama yang digunakan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pada CIVIL LAW hakim menggunakan Undang-undang di dalam memberi putusan, sedangkan pada COMMON LAW hakim menggunakan putusan hakim lain sebagai sumber hukum utama.
Peradilan nasional adalah suatu wadah dimana tempat mengadili suatu perkara / sengketa dalam suatu negara yang terdiri dari hakim, jaksa, panitera, dsb sebagai unsurnya. Peradilan nasional berbentuk sebuah hirarki yang terdiri dari 3 tingkat : tingkat I, tingkat II (banding), dan tingkat III (kasasi).
Pada tingkat I atau hirarki paling bawah dijalankan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama. Tingkat II dijalankan oleh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Militer, dan Pengadilan Tinggi Agama. Pada tingkat III dijalankan oleh 1 lembaga yakni Mahkamah Agung.