jelaskan tentang kekuasaan yudikatif atau kehakiman
PPKn
viaaokt
Pertanyaan
jelaskan tentang kekuasaan yudikatif atau kehakiman
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurulfauziahsaid
Kekuasaan dibagi menjadi 3 yakni Legislatif sebagai pembentuk aturan, Eksekutif sebagai pelaksana aturan, dan Yudikatif sebagai pengawas aturan.
Kekuasaan yudikatif atau kehakiman menjadi salah satu kewenangan yang diatur di dalam UUD 1945. tugasnya adalah menjalankan sistem hukum di masarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan hakim-hakim lain pada peradilan yang berbeda, dengan tugas pokok yang berbeda pula.
Semoga bermanfaat. CMIIW.