Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat ... setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban josuabrainly
Batas waktu penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan seturut hukum yang berlaku di Indonesia adalah plaing lambat atau setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pembahasan
Warga negara adalah sebuah status yang diberikan oleh sebuah negara kepada seseorang yang telah tinggal setidaknya selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut di wilayah tersebut dengan tujuan tuntuk tinggal, anak yang lahir di Indonesia, atau anak yang setidaknya salah seorang dari kedua orangtuanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Adapun pernyataan terkait memilih kewarganegaraan Indonesia atau beralih dari satu kewarganegaraan ke kewarganegaraan Indonesia dilakukan oleh seseorang dalam waktu paling lambat atau setelah orang tersebut berusia delapan belas tahun atau sudah menikah. hal ini karena di Indonesia seeseorang dianggap sudah dewasa dan dapat menentukan hidupnya sendiri setleah berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Pelajari lebih lanjut
Pada materi ini, kamu dapat belajar tentang warga negara:
https://brainly.co.id/tugas/3367776
Detil jawaban
Kelas: SMA
Mata pelajaran: PPKn
Bab: -
Kode kategori: -
Kata kunci: pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat