jelaskan pembagian kekuasaan negara menurut montesquieu
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.
Montesqui tahun 1689 sampai 1755 mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Berikut penjelasannya:
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia, dapat disimak pada link berikut https://brainly.co.id/tugas/12411274
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: 10.9.6 Bab 6 - Sistem Politk Indonesia
Kata kunci: Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.
-
2. Jawaban saber24
Jawaban :
Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terbagi menjadi tiga. Yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif. Ini disebut sebagai pembagian kekuasaan horizontal. Disebut juga Trias Politica.
1. Legislatif
Lembaga legislatif berfungsi membuat peraturan perundang undangan. Lembaga legislatif juga memeriksa tugas menjalankan pemerintahan yang dilakukan oleh lembaga eksekutuf. Lembaga legislatif terdiri atas MPR, DPR, DPD.
2. Eksekutif
Lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan yang berdasarkan undang undang yang telah ditetapkan. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan para menteri.
3. Yudikatif
Lembaga yudikatif bertugas menjalankan tugas kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK, dan KY.
Link relevan :
https://brainly.co.id/tugas/87632
Mapel PPKN
Kelas : 11
Materi : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata kunci : Pembagian kekuasaan negara
Kode soal : 9
Kode kategorisasi : 11.9.4