PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengapa seorang anggota polisi yang malakukan tindak pidana tidak lagi diadili dalam peradilan militer

1 Jawaban

  • Undang-Undang No. 5 tahun 1950 tentang menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, sebagai undang-undang federal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman dalam Peradilan Ketentaraan dilakukan oleh Pengadilan Ketentaraan, yaitu Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan Tentara Agung. Sedangkan Kejaksaan dan Pengadilan Ketentaraan dilakukan oleh Kejaksaan Tentara, Kejaksaan Tentara Tinggi dan Kejaksaan Tentara Agung.
    Maaf klo slsh

Pertanyaan Lainnya