PPKn

Pertanyaan

Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat

1 Jawaban

  • Tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:  

    • Perancangan  
    • Penyusunan  
    • Pembahasan  
    • Pengundangan  
    • Penyebarluasan  

    Cara penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat yaitu dengan:

    • Melakukan sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas.
    • Menfoto Copy salinan peraturan perundang-undangan pada instansi terkait  
    • Mengupload dan menyebarluasan pada website resmi instasi terkait kepada masyarakat secara luas.
    • Memberitakan peraturan yang telah dibuat pada media massa maupun media elektronik.

    Penjelasan:

    Sebagai negara hukum, segala penyelenggaraan kehidupan pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar peraturan perundang-undangan dan hukum di Indonesia ialah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi dan hukum tertulis.  

    Menurut UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan yaitu seperangkat aturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya tegas, mutlak dan mengikat seluruh masyakarat Indonesia tanpa terkecuali. Peraturan perundang-undangan dirancanga dan dibuat bertujuan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat secara luas agar tetap dalam koridor nilai-nilai yang ada dan mencegah para penguasa bertindak semena-mena. Peraturan perundang-undangan dirancang dan dibuat oleh lembaga yang berwenang yaitu DPR, DPD dan Presiden.  

    Herarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011 yaitu:  

    1. UUD NRI Tahun 1945  
    2. Ketetapan MPR ( TAP MPR)
    3. Undang-undang (UU) dan peraturan pengganti undang-undang (Perpu)  
    4. Peraturan pemerintah (PP)
    5. Peraturan presiden (Perpers)  
    6. Peraturan daerah (Perda)
    7. Peraturan kota/kabupaten  

    Tahapan perancangan dan pembuatan peraturan perundang-undangan yaitu:

    • Perancangan, perumusan rancangan peraturan perundang- undangan dilakukan oleh DPR dengan melakukan kajian melalui program legislasi nasional (Prolegnas).  
    • Penyusunan, hasil prolegnas kemudian disusun menjadi rancangan perundang-undangan (RUU) bersama dengan naskah akademik. Selanjutnya RUU dikaji oleh lembaga lainya guna mengharmonisasikan, pembulatan dan pemantapan konsep didalam RUU yang dirancang.  
    • Pembahasan dan pengesahan, pembahasan RUU yang telah dirancang dilakukan dalam dua tahap yaitu tingkat pertama pada rapat komisi, rapat gabungan, rapat badan legislasi dan rapat badan anggaran sedangkan pada tingkat kedua dibahas pada rapat paripurna. Hasil dari pembahasan tersebut RUU akan disetujui dan disahkan menjadi UU oleh DPR bersama presiden.  
    • Pengundangan, UU yang telah disahkan disosialisasikan atau disebarluaskan kepada masyarakat secara luas dan ditempatkan pada naskah resmi NRI serta tambahan lembaran NRI oleh kementerian yang berwenang dibidang hukum.  
    • menyebarluaskan, UU yang telah dirancang kemudian disebarluaskan oleh DPR dan Pemerintah melalui media massa maupun media elektronik.  

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang jenis dan herarki peraturan perundang-undangan di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/8052292  
    2. Materi tentang lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945 https://brainly.co.id/tugas/76829  
    3. Materi tentang isi tentang UU No. 12 Tahun 2011 https://brainly.co.id/tugas/1225796  

    Detail Jawaban :

    Kelas : X (10) SMA

    Mapel : PPKN

    Bab: 2. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia  

    Kode: 10.9.2

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya