Apa yang dimaksud dengan tanah pemerintah menurut UU Agraria (1870)?
Sejarah
Kariinaa
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan "tanah pemerintah" menurut UU Agraria (1870)?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ainiinrr
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanahdari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.