mengapa kita ikut bertanggung jawab dalam penegakan HAM?
PPKn
marselaiswhyngs
Pertanyaan
mengapa kita ikut bertanggung jawab dalam penegakan HAM?
1 Jawaban
-
1. Jawaban LutfiGhani
karena Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusiamemilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnyasebagai manusia. [1] Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan ras, suku, jenis kelamin, bahasa,budaya, agama dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun juga, dandi negara manapun ia berada. Inilah sifat universal dari HAM tersebut.Secara etimologis, hak asasi berasal dari bahasa Arab yaitu haqq dan asasiy.Kata haqq adalah bentuk tunggal dari kata huquq yang diambil dari kata haqqa, yahiqqu, haqqan yang artinya adalah benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. Berdasarkan pengertian tersebut,haqq adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sementara itu kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang artinya adalah membangun, mendirikan, dan meletakkan. Kata asas adalah bentuk tunggal dari kata usus yang berarti asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Sehingga dalam bahasa Indonesia, HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. [2]Hak asasi yang berkembang saat ini pada mulanya adalah produk mazhab hukum kodrati yang muncul dalam abad pertengahan bersamaan dengan karya tulisan filusuf kristiani yang terkemuka, yaitu Santo Thomas Aquinas. Pandangan Thomas Aquinas mengenai hukum kodrati mempostulatkan bahwa hukum kodrati ini merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna, yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar manusia. Sebagian isi dari filsafat hukum kodrati adalah ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupanditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang apapun statusnya tunduk pada otoritas Tuhan. Sehingga hak asasi yang pada prinsipnya adalah hak yang diberikan oleh tuhan, tidak dapat dirampas oleh siapapun juga.
smga bermanfaat dan follow