kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah
PPKn
salsardesss
Pertanyaan
kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ayuagrini02
pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi " usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"