PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan wewenang DPA?

1 Jawaban

  • DPA sudah tidak memiliki tugas dan wewenang apapun di bidang kenegaraan. Hal ini disebabkan karena DPA sudah dihapus oleh MPR pada waktu mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.
    Periksalah ketentuan UUD 1945 yang diamandemen itu pada BAB IV tentang DPA telah dihapus.

Pertanyaan Lainnya