apa tugas dan wewenang DPA?
PPKn
Nurintan2108
Pertanyaan
apa tugas dan wewenang DPA?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AhmadFajarMaulanaJr
DPA sudah tidak memiliki tugas dan wewenang apapun di bidang kenegaraan. Hal ini disebabkan karena DPA sudah dihapus oleh MPR pada waktu mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.
Periksalah ketentuan UUD 1945 yang diamandemen itu pada BAB IV tentang DPA telah dihapus.