tugas dan wewenang dpd adalah? anggota dpd adalah? jabatan dpd adalah? bagaimana cara memilih anggota dpd?
PPKn
AchaHaq
Pertanyaan
tugas dan wewenang dpd adalah? anggota dpd adalah? jabatan dpd adalah? bagaimana cara memilih anggota dpd?
2 Jawaban
-
1. Jawaban latifahunggulan
tugas dn wewenang:
dpt mengajukan kpd DPR rncangan undang2 yg berkaitan dgn otonomi daerah dll,, ikut membahas brsma DPR dan Presiden rncngan UU ,, memberikan pertimbangan kpda DPR atas rancangan UU tentang APBN,, dpt melakukan pengawasan ats pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,, menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,, menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK ,, memberikan pertimbangan kpd DPD dlm pemilihan anggota BPK,, Ikut serta dlm program legislasi nasional yg berhubungan dngn otonomi daerah .. -
2. Jawaban septyaamelia376
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.Memilih anggota DPD dengan cara Pemilu DPD.Pemilu DPD dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Maaf soal anggota DPDnya,saya enggk bisa jawab!!!!