PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang dpd adalah? anggota dpd adalah? jabatan dpd adalah? bagaimana cara memilih anggota dpd?

2 Jawaban

  • tugas dn wewenang:
    dpt mengajukan kpd DPR rncangan undang2 yg berkaitan dgn otonomi daerah dll,, ikut membahas brsma DPR dan Presiden rncngan UU ,, memberikan pertimbangan kpda DPR atas rancangan UU tentang APBN,, dpt melakukan pengawasan ats pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,, menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,, menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK ,, memberikan pertimbangan kpd DPD dlm pemilihan anggota BPK,, Ikut serta dlm program legislasi nasional yg berhubungan dngn otonomi daerah ..

  • (1)   DPD mempunyai tugas dan wewenang:
    a.   dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
    serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah;
    b.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR,  yang  berkaitan  dengan  hal  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama;
    e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
    pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
    f.   menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
    g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK  sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR  tentang  rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan
    i.   ikut  serta  dalam  penyusunan  program  legislasi nasional  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
    2.Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
    3.Memilih anggota DPD dengan cara Pemilu DPD.Pemilu DPD dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

    Maaf soal anggota DPDnya,saya enggk bisa jawab!!!!

Pertanyaan Lainnya