Sejarah

Pertanyaan

apa isi dari trilogi pembangunan nasional

1 Jawaban

  • ISI TRILOGI PEMBANGUNAN
    Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut.
    1.Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    2.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
    3.Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
    Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang
    ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam
    pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia.
    Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000
    telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang
    mencakup sebagai berikut:
    1.Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan
    arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu
    visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
    Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional
    mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
    seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan
    perdamaian abadi.
    2.Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang
    paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
    memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan
    menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.
    3.Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
    Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
    (GBHN)1merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan
    guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN
    disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
    4.Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan
    Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
    pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan
    pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
    Propenas disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah
    GBHN.
    5.Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan
    lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam
    penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah
    (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan
    Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
    nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
    6.Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar sebagai
    acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan
    sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah
    (pembangunan daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan
    APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
    nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam
    APBN.
    7.Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis
    (Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan
    pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka
    pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan
    pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah)
    selama satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-
    Departemen, dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna

Pertanyaan Lainnya