PPKn

Pertanyaan

analisis hak dan kewajiban serta kedudukan sebagai seorang warga negara yang baik

2 Jawaban

  • Hak
    1. Pendidikan
    2. Kesehatan
    3. Tempat tinggal yang layak
    Kewajiban
    1. Mengikuti peraturan uu
    2. Tidak berlaku semena mena
  • Hak Warga Negara Indonesia :

    –   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

    –   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

    –   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

    –   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

    –   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

    –   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    –   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

    perlakuan yang sama di depan hukum.

    –   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

    –   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    –   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

    pembelaan negara”.

    –   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain


Pertanyaan Lainnya