B. Indonesia

Pertanyaan

contour teks laporan hasil observasi bertema politik

1 Jawaban

  • PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang 
    Pemilu adalah hari terbesar di Indonesia. didalam pemilu semua masyarakat Indonesia harus memilih atau memberikan kepercayaannya kepada orang yang tercetak dikertas pemilu. Tetapi didalam kegiatan pemilu ini banyak sekali kecurangan yang terjadi. untuk itu yang melatar belakangi kami untuk melakukang penelitian ini adalah mencegah adanya kecurangan, ingin mengetahui tatacara pemilu atau kegiatan yang terjadi pada saat hari pemilu dan khususnya untuk memenuhi nilai mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. 

    B. Perumusan Masalah
    Dalam menjalankan laporan ini saya merumuskan masalah yang akan saya selidiki yaitu:
    1. Apakah arti pemilu itu?

    C. Tujuan 
    Adapun tujuan dari pengamatan laporan pemilu 2014 ini adalah hanya untuk memenuhi nilai mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan untuk mengetahui seberapa baiknya pemilu 2014 dibandingkan pemilu tahu-tahun yang lalu.

    D. Metode Penelitian
    Untuk menunjang data dan inforamasi yang diperlukan kami menggunakan metode wawancara dan studi pustaka. Adapun teknika yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah:
    a. Wawancara 
    Pada teknik ini saya melakukan penelitian denangan cara mewawancarai orang yang benar-benar mengetahui tentang arti pemilu seperti panitia pemilu di TPS( tempat pemungutan suara ) yang saya amati.
    b. Studi Pustaka
    pada metode ini, saya membaca berbagai laporan penelitian yang berhubungan dengan objek penelitian, membaca buku, membuka internet dan literature lainnya yang berhubungan dengan penulisan laporan.

    E. Sistematika
     
    Adapun sistematika penelitian ini adalah

    BAB II 
    TINJAUAN PUSTAKA
    A. PENGERTIAN PEMILU
    Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil
    • Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan:
    a. Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, negara republik indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat; 
    b. Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara 
    c. Bahwa pemilihan umum umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penmyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Demikian juga dalam bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: "pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undangn 1945.
    Dalam pernyataan umum hak asasi manusia PBB pasal 21 ayat 1 dinyatakan bahwa "setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas." Hak untuk berperan serta dalam pemerintahan ini berkaitan dan tidak terpisahkan dengan hak berikutnya dalam ayat 2 yaitu "setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh ekses yang sama pada pelayann oleh pemerintah negerinya." 
    Selanjutnya untuk mendukung ayatayat tersebut, dalam ayat 3 ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu negara, yaitu "kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik (periodik) yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas".
    Pernyataan umum Hak Asasi Manusia PBB pasal 21 khususnya ayat 3 tersebut merupakan penegasan asas demokrasi yaitu bahwa kedaulatan rakyat harus mejadi dasar bagi kewenangan pemerintah dan kedaulatan rakyat melalui suatu pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.
    Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan
     pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus menjalankan dan di sini lain mengawasi pemerintahan negara. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka".

Pertanyaan Lainnya