jelaskan pernikahan yg hukumnya menjadi wajib ,sunah,makruh,dan haram
B. Arab
Tusini
Pertanyaan
jelaskan pernikahan yg hukumnya menjadi wajib ,sunah,makruh,dan haram
1 Jawaban
-
1. Jawaban reny70
Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah (mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.