PPKn

Pertanyaan

Contoh fungsi fungsi pelayanan eksekutif ?

1 Jawaban

  • Fungsi pelayanan merupakan fungsi penunjang yang bersifat relatif. Fungsi ini ditujukan bagi terlaksananya tujuan Negara dalam melayani warga negaranya melalui organ pemerintah dan aparat pemrintah. Di dalam fungsi pelayanan ini aparat melaksanakan amanah undang-undang yang bertujuan agar negara Indonesia sejahtera dan makmur. Dalam konteks pelaksanaan fungsi pemerintah, pelayanan dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menyiapkan, menyediakan, atau mengurus keperluan warga masyarakatnya. Pelayanan pada dasarnya adalah tindakan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan mengharapkan sesuatu atau tidak mengharapkan sesuatu.

Pertanyaan Lainnya