jelaskan pihak yang berhak memiliki dan mengelola sumber daya tambang di indonesia
Geografi
aldi10000
Pertanyaan
jelaskan pihak yang berhak memiliki dan mengelola sumber daya tambang di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban iyan203
pasal 33 UU 1945 melarang pengelolaan SDA oleh perorangan dengan kata lain monopoli. dan dalam pasal tsb juga menyebutkan barang tambang yg digunakan untuk hajat hidup orang banyak dikuasai oleh NEGARA !
dan dalam ayat lain disebutkan bumi, air dan segala yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat !!