keastuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerahh tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasr
PPKn
kusnul14
Pertanyaan
keastuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerahh tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasrkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI adalah pengertian dari...
1 Jawaban
-
1. Jawaban iftinansilvia
otonomi daerah
karena berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasrkan aspirasi masyarakat