sebutkan san jelaskan konsepto pembagian kekuasaan di indonesia
PPKn
sesep2334
Pertanyaan
sebutkan san jelaskan konsepto pembagian kekuasaan di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban vivinlestari953vivin
Pembagian kekuasaan di indonesia terdiri dari 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
*pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yg dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi lembaga lembaga tertentu.pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah amandemen UUD 1945.pergeseran yaitu dari 3 kekuasaan(legislatif,eksekutif,yudikatif) menjadi 6 kekuasaan negara yaitu:
-kekuasaan eksekutif yaitu yg menjalankan UU dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
-kekuasaan legislatif yaitu yg membentuk UU dan dipegang oleh badan legislatif yg disebut DPR.
-kekuasaan yudikatif yaitu yg menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.dan dipegang oleh MA dan MK.
-kekuasaan konstitusif yaitu yg mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh MPR.
-kekuasaan eksaminatif/inspektif yaitu yg menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dijalankan oleh BPK.
-kekuasaan moneter yaitu yg menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah.dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di indonesia.
*pembagian kekuasaan secara Vertikal
pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan secara beberapa tingkatan pemerintahan yaitu provinsi,kota,dan kabupaten.semua daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah yg diatur dengan UU.