PPKn

Pertanyaan

jelaskan Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum

1 Jawaban

  • HAM adalah hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan YME. Macam2 HAM : hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak memperoleh nama baik, hak kemerdekaan hidup, hak memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapat perlindungan hukum, hak hidup, hak menganut agama dan kepercayaan, hak memiliki sesuatu. jenis : hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak sipil dan politik

Pertanyaan Lainnya