PPKn

Pertanyaan

MK wajib memeriksa,mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya .... A. 29 Hari B. 30 Hari C. 40 Hari D. 60 Hari E. 90 Hari

1 Jawaban

  • Kelas: IX

    Mata Pelajaran: PPKN

    Materi: Sistem Pemerintahan Indonesia

    Kata Kunci: impeachment

     

    Jawaban pendek:

     

    MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil - seadilnya terhadap pendapat DPR selambat - lambatnya .... E. 90 Hari 

     

    Jawaban panjang:

     

    Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian atau impeachment pada Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

     

    “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

     

    Bila presiden diduga melakukan pelanggaran seperti tersebut diatas, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan meminta MK (Mahkamah Konsitusi) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah Presiden/Wakil Presiden bersalah. Berdasar ayat 4 pasal 74 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil­adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

     

    Bila dinyatakan bersalah maka DPR akan mengadakan sidang paripurna, yang agendanya adalah meneruskan usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

     

    Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang harus memenuhi kourum. Kourum ini adalah sidang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Keputusan pemberhentian diambil MPR setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

     

Pertanyaan Lainnya