B. Indonesia

Pertanyaan

unsur unsur surat perjanjian

2 Jawaban

  • 1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
    2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
    3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
    4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
    5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
  • -bentuk resmi(autentik)
    -biasanya ditandai oleh kedua pihak
    -kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
    -disahkan oleh pejabat pemerintah(kades,kelurahan,notaris)

Pertanyaan Lainnya