unsur unsur surat perjanjian
B. Indonesia
youngjbap94
Pertanyaan
unsur unsur surat perjanjian
2 Jawaban
-
1. Jawaban novitamulyanis
1.Bentk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum] -
2. Jawaban putrituarita
-bentuk resmi(autentik)
-biasanya ditandai oleh kedua pihak
-kemudian disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
-disahkan oleh pejabat pemerintah(kades,kelurahan,notaris)