Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah .... A. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Per
PPKn
novi1127
Pertanyaan
Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah .... A. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama - sama B. Menko Perekonomian, Menko Perekonomian, dan Menko Kesra secara bersama - sama C. Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan, dan Menteri Pertanian secara bersama - sama D. Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Agama secara bersama-bersama E. Mensesneg, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet secara bersama-sama
1 Jawaban
-
1. Jawaban GentaHidayatTullah
mentri luar negeri, mentri dalam negeri dan mentri pertahanan secara bersamasama (pasal 8 ayat 3)